“(Pihak kepolisian sedang) olah TKP”, ujar Kasatlantas ketika dikonfirmasi.
Tarwin meninggal diduga disebabkan oleh tumpukan material Rekonstruksi jalan yang merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu yang dikerjakan oleh CV Jasa Graha sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp. 4.999.899.300.00 dari 120 hari kalender atau kerja.
Keluarga korban menilai bahwa kematian Tarwin disebabkan karena kelalaian dari pengusaha atau pekerja yang tidak teliti maupun rapi dalam melaksanakan proyek jalan tersebut.
Kejadian yang menimpa Tarwin mendapatkan respon dan perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Indramayu, Suhendar Abas, S.H., M.H, dirinya mengatakan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan maupun aduan maka kepolisian segera mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan.








