Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Etika:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Post Views: 4,474