Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

  • Whatsapp

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *