Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

  • Whatsapp

SURABAYA (DN) – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

Berikut 2 poin penting itu;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *