Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendatangi rumah MRRW (13). Dirumah itu petugas melakukan penggeledahan. Pada saat itu petugas menemukan barang bukti serbuk mercon, 23 Selongsong mercon rakitan berbagai ukuran, 7 mercon tabung spiritus yang seluruh barang bukti disimpan didalam kamar.
“Saat diinterogasi ternyata barang bukti yang kami amankan dimiliki oleh empat pelajar yaitu MRRW (13), AW (15), MR (13) dan AVR (14),” jelasnya.
Kapolsek Wates menyampaikan petugas kemudian mengamankan keempat pelajar tersebut dan berserta barang buktinya. Dari keterangan ke empat pelajar ini mereka mendapatkan barang tersebut dari belanja di online. Kemudian mereka meracik atau membuat mercon melalui YouTube dan TikTok.








