Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, pada Jumat 14 Juni 2024, ibu korban mendapat video dari pelaku. Ternyata video itu merupakan rekaman aksi pencabulan terhadap anaknya.
“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia.








