Sementara itu, Abdul Hasan Dg. Nai, S.Pdi selaku Ketua Koperasi menyampaikan Alhamdulillah, diakhir Ramadhan 1446 H kita dapat berkumpul untuk menyaksikan Peresmian Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah Galesong Kab. Takalar dan Warkop Lorong UMKM milik Koperasi.
“Koperasi Produsen Syariah Al-Muaawanah adalah koperasi yang sudah lama berdiri sejak tahun 2000 dan terus diperbaharui ditahun 2025. Yang berubah adalah status badan hukum, yang sebelumnya berbadan hukum dari dinas koperasi dan sekarang sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum RI” Jelasnya.
Dikatakan pula bahwa koperasi ini bergerak ditiga sektor yaitu pertanian, Perikanan dan wirausaha dengan jumlah anggota sebanyak 150 orang. Kami berharap dengan diresmikan kantor koperasi ini bisa menjadi solusi untuk masyarakat takalar khususnya masyarakat di Kec. Galesong untuk bisa menjadikan koperasi ini sebagai wadah untuk menampung hasil pertanian atau nelayan dan dapat memajukan wirausaha yang mandiri dan menjadi tumpuan keluarga dalam mensejahtarakan hidup.








