NGAWI | DN – Langkah tegas diambil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi bersama jajaran Polsek demi menjaga kenyamanan ruang publik. Petugas menyisir kendaraan roda dua yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan karena dinilai memicu potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penertiban yang menyasar ruas Jalan Weru–Campurasri tersebut berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang terbukti melanggar aturan, seperti penggunaan knalpot bising (brong) dan modifikasi pretelan. Seluruh pelanggar langsung dijatuhi sanksi penindakan berupa penilangan di tempat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus sarana edukasi agar para pemilik kendaraan kembali mengutamakan keselamatan dan aturan yang berlaku.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan meloloskan kendaraan modifikasi yang meresahkan warga.
“Polres Ngawi akan menindak tegas setiap kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan knalpot tidak standar maupun modifikasi lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Moh. Imam Reza, Selasa (28/7/2026).
Pihaknya turut mengimbau para pengguna jalan, khususnya kalangan muda, untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas serta mengembalikan komponen kendaraan sesuai standar pabrikan.
Melalui operasi rutin ini, Polres Ngawi berkomitmen untuk terus menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menghadirkan suasana wilayah Kabupaten Ngawi yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. [Don]








