Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Sosialisasi di Sekolah

  • Whatsapp

“Dalam hal penanganan Narkoba ini Upaya Polri terus melakukan Preemtif, Preventif dan Represif serta ancaman hukuman yang diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata IPTU Suroto kepada Awak Media.

Untuk itu pihaknya mangajak kepada para pelajar agar meningkatkan kesadaran, kepedulian dan perilaku hidup sehat tanpa narkoba.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurutnya peran serta pelajar dalam menolak segala tawaran dan melaporkan apabila menjumpai adanya hal yang mencurigakan baik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sangat penting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *