“Jika masyarakat mempunyai informasi tentang penjualan miras dan pelaku judi online bisa diinformasikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau Polsek, biar bisa langsung dirazia,” imbuhnya.
Kapolres Bojonegoro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meminum minuman keras apalagi menjual miras yang sangat membahayakan.
“Kami dari Polres Bojonegoro mohon kerjasamanya bersama sama menjaga kamtibmas, hindari dan berhenti minum miras dan tidak ada lagi yang menjual miras,” pungkasnya.
Hadir dalam Cangkrukan Kamtibmas, para Pejabat Utama Polres Bojonegoro, Forkopimca Sukosewu, Kepala Desa se Kecataman Sukosewu, perwakilan Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP), tokoh agama, serta para tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan cangkrukan kamtibmas dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi. [Red/Yud]








