Bupati Takalar Daeng Manye Serahkan SK kepada 393 Kepala Dusun, Pertama dalam Sejarah Pemkab Takalar

  • Whatsapp

Ia juga berharap para kepala dusun mampu menjadi pengayom, pendengar aspirasi warga, sekaligus penggerak pembangunan di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar. Momentum tersebut sekaligus menjadi penguatan peran dan fungsi aparatur pemerintahan di tingkat desa dan dusun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia menambahkan, masa berlaku SK Kepala Dusun ditetapkan selama dua tahun. Namun, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *