Ia juga berharap para kepala dusun mampu menjadi pengayom, pendengar aspirasi warga, sekaligus penggerak pembangunan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar. Momentum tersebut sekaligus menjadi penguatan peran dan fungsi aparatur pemerintahan di tingkat desa dan dusun.
Ia menambahkan, masa berlaku SK Kepala Dusun ditetapkan selama dua tahun. Namun, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.








