“Ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi, 5 klaster untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak yaitu hak sipil dan kebebasan, perlindungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan perlindungan khusus” imbuh Daeng Manye.
Dan Kab. Takalar telah melakukan upaya pemenuhan indikator daerah mulai kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan saling berkordinasi diantara para stakeholder, terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambunga karena anak adalah investasi kita dimasa datang yang merupakan kewajiban kita bersama untuk menjadikannya bibit berkualitas sehingga mereka menjadi modal pembangunan
“Melalui verifikasi lapangan KLA, untuk Kab. Takalar dapat memberikan hasil yang menggembirakan, kami telah berupaya mengintegrasikan hak dan perlindungan anak dalam tahap perencanaan program kegiatan kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kab. Takalar” Tutup Daeng Manye.[Irf]








