Subandi meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD R.T. Notopuro, serta konsultan pengawas untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai RAB. Ia menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak segan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang dinilai tidak profesional. “Kalau nanti tidak selesai, ya blacklist dan harus diberikan nilai merah,” ujarnya.
Direktur RSUD R.T. Notopuro, dr. Atok Irawan, menjelaskan bahwa pembangunan Double Deck Parking merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat. Kapasitas dua lantai bangunan tersebut direncanakan mampu menampung 125 unit mobil, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pasien dan pengunjung. Ia menambahkan bahwa pihak kontraktor telah diminta menambah sekitar 60 tenaga kerja untuk mengejar progres.








