Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sofia Hani, menjelaskan bahwa PIK-R memiliki tugas memberikan pelayanan informasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi, perencanaan kehidupan berkeluarga, serta kegiatan penunjang lainnya bagi remaja.
“PIK-R wajib diikuti oleh remaja berusia 10 tahun hingga 24 tahun. Dengan bergabung di PIK-R, remaja akan tahu bahaya dari sex pra nikah/bebas, bahaya pernikahan dini, narkoba, hingga terorisme,” jelasnya di hadapan lima ratus remaja di Kabupaten Lamongan. [J2/Red]








