Aksi ini merupakan buntut dari polemik pembangunan KDMP di kawasan Lereng Kelud. Sebelumnya, Perhutani KPH Kediri menerbitkan surat larangan melakukan kegiatan pembangunan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Surat tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan KDMP di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, yang akan menggunakan lahan kawasan hutan.
Dalam demonstrasi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Mulai dari permintaan komitmen Perhutani dalam menyukseskan program Presiden, transparansi proses perizinan, hingga tuntutan mundur Administrator (Adm) Perhutani KPH Kediri.
Situasi sempat memanas saat dialog antara perwakilan massa dan pihak Perhutani berlangsung. Namun, kondisi akhirnya kondusif setelah Adm Perhutani KPH Kediri, Miswanto, menemui massa dan menandatangani surat komitmen dukungan terhadap pembangunan KDMP.








