BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Darurat, Meski PBI Nonaktif

  • Whatsapp

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron juga meminta manajemen rumah sakit agar tetap membantu pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah. “Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang mengaktifkannya, asal SK Kemensos-nya jelas, kita ikuti,” tambahnya. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *