BNNP Kaltara Tutup Tahun 2025 dengan 21 Kasus Narkotika, Modus Baru

  • Whatsapp

Meski volume barang bukti sabu menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 7.833 gram, jenis narkoba yang beredar di tahun 2025 lebih beragam. Para penyelundup juga semakin cerdik dalam menyembunyikan barang haram. Modus operandi baru yang ditemukan antara lain menyelipkan sabu di dalam tabung gas dan ban kendaraan.

BNNP Kaltara juga memberikan perhatian khusus pada dua wilayah rawan di Kota Tarakan, yakni Kelurahan Selumit Pantai dan Juata Permai. Kendati demikian, Dewi menegaskan pengawasan tidak akan mengendur di wilayah lain agar pelaku tidak mencari celah baru.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Upaya pemberantasan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan sanksi pidana berat bagi pelaku peredaran gelap. Pasal 111 hingga Pasal 114 UU tersebut mengatur ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah bagi pengedar dan penyelundup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *