Membedah Pemikiran Brilian Irjen Dedi Prasetyo Tentang Implementasi Keadilan Restoratif

  • Whatsapp

SUMATERA UTARA (DN) – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menemukan hal yang cukup menarik dari pemikiran As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yakni tentang adanya pembadanan yang maknanya ditujukan dalam implementasi restorative justice atau keadilan restoratif sebagai nucleus transformasi menuju Polri Presisi. Pemikiran Irjen Dedi ini, kata Alpi dinilai membuat Polri semakin dicintai dan dihati masyarakat.

Alpi menuturkan, pemikiran ini tentunya didasarkan pada pondasi ius constituendum, ius operatum dan ius constitum menuju Indonesia yang berkemajuan dan generasi emas di tubuh Polri.

Bacaan Lainnya

“Keadilan restoratif yang dibadankan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan melahirkan keadilan transformatif yang berbasis pada sustainable problem solving dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945,” kata Alpi.

Alpi menyatakan, bahwa salah satu pemikiran brilian Irjen Dedi di dalam pemaknaan aliran progresif pada bidang hukum, yakni dengan mengimplementasikan keadilan restoratif tidak harus didasarkan pada text books namun memperhatikan customary law.

Menurut Alpi, di negara-negara maju di Eropa Continental dan Anglo Saxon, konsep ini mampu memberikan hadirnya hukum ditengah-tengah masyarakat sebagai kebutuhan masyarakat akan kesadaran ketertiban dan keteraturan, sehinga negara ini keluar dari paradoks black letter rule.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *