Polisi Menangkan Gugatan Praperadilan dari Pemohon LSM di Situbondo Terkait SP3

  • Whatsapp

SITUBONDO (DN) – Polres Situbondo Polda Jatim memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.pra/2023/PN.Sit tanggal 18 Agustus 2023 dengan Pelapor Saiful Bahri, S.P (LSM Garda Sakera) terkait SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Satreskrim Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim tanggal 10 Juli 2023.

SP3 tersebut dikekeluarkan atas perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/07/I/2018/Jatim/Res Situbondo tanggal 8 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas nama pelapor Syaiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siok Ien, Handoyo Adi Saputro, dan Soejono, S.H.,

Bacaan Lainnya

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *