LAMONGAN (MDN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan, yang berada di Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro, Rabu (13/9/2023) siang.
Dikawal ketat 2 anggota kepolisian, sekitar 9 petugas melakukan penggeledahan selama kurang lebih sekitar 3 jam. Petugas masuk sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar ruangan sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyidik dari Lembaga anti rasuah ini dengan mengendarai 4 mobil Innova Reborn berplat N 1053 ABG, L 1548 BAS, W 1265 ZY, dan W 481 ALV. Mereka keluar bergantian membawa sejumlah barang. Diantaranya 2 koper hitam dan biru muda, tas wanita, bungkus plastik merah, 2 ransel, serta sebuah karton kardus.
Seusai membawa barang, rombongan tersebut kemudian bertolak dari kawasan Kantor Dinas Perkim. Penyidik KPK yang membawa sejumlah koper ke dalam mobil usai penggeledahan di Dinas Perkim Lamongan
Penggeledahan petugas KPK di kantor Perkim yang berada di jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro ini diduga terkait dengan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan di Jalan KH Ahmad Dahlan senilai Rp 151 miliar.
Sementara itu, Satpam Dinas Perkim, Kirna, membenarkan bila rombongan tersebut berasal dari KPK. “Katanya dari KPK,” singkat Kirna. Namun ditanya lebih lanjut perihal kedatangan lembaga anti rasuah, Kirna menjawab bahwa kedatangannya hanya bersilaturahmi.
Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan dibangun pada saat pemerintahan dipegang oleh Almarhum Fadeli. [J2]