Polres Ngawi Ungkap Kasus Judi Online, Pengeroyokan dan Pencurian

  • Whatsapp

NGAWI (KD) – Polres Ngawi Polda Jatim menggelar konferensi pers dengan mengungkap kasus judi online, pengeroyokan dan pencurian di Ruang Guyup, pada Jumat (1/9/2023)

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si yang memimpin konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Haryanto, Kasat Reskrim Agung Joko H., S.I.K., M.H., M.Si dan Plt Kasihumas Iptu Dian Ambarwati.

Bacaan Lainnya

Dari kurun waktu selama kurang lebih sebulan yakni Agustus 2023, Polres Ngawi berhasil mengamankan 11 orang dengan berbagai kasus yakni judi online, pengeroyokan dan pencurian.

“Para tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, dan saat ini masih diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim,” tutur Argo

7 (tujuh) tersangka judi online ditangkap dalam mempromosikan bisnis perjudiannya melalui akun media sosial dengan menjadi endorse dan mendapatkan bayaran antara 1 sampai 2 juta.

“Untuk para endorse judi online melalui media sosial dengan bayaran bervariasi antara satu orang dengan lainnya, telah diamankan,” lanjut Kapolres Ngawi

Modus yang dilakukan para tersangka untuk menggaet para penjudi lainya, dengan mempromosikan melalui akun media sosialnya.

“Dalam bisnis yang dikelolanya itu, tersangka bisa meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta setiap bulannya,” ujar Argondo depan media.

Para tersangka endorse judi online yang ditangani Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan 7 tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenai pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Untuk kasus pengeroyokan dengan 6 tersangka berhasil diamankan 3 orang dan 3 masih status DPO (Daftar Pencarian Orang), dikenai Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e KUHP dengan ancama pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Untuk kasus percobaan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan 1 tersangka dan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 (e) KUHP
Jo Pasal 53 Ayat (1)KUHP
Ancaman pidana penjara selama
5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari.

Selain mengamankan para tersangka, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *