KEDIRI (KD) – Dalam aksi tegasnya melawan peredaran narkoba, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim kembali mengamankan pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran pil jenis LL.
Aksi penyergapan ini terjadi pada Senin (14/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sumatra Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan mengungkapkan, terduga pelaku ialah AS (25), warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 400 butir pil jenis LL yang terbungkus dalam 4 kantong plastik hitam, semuanya ditemukan dalam sebuah botol plastik berwarna putih.
“Serta satu unit ponsel berwarna putih yang diduga digunakan sebagai alat transaksi untuk barang bukti tersebut,” beber AKP Rudi
Tidak hanya AS yang terjerat dalam kasus ini, petugas juga meringkus K, yang diketahui telah membeli pil LL dari AS.
“AS mengakui pernah menjual pil LL tersebut kepada K, sehingga K tersebut turut diamankan,” pungkasnya.
Terhadap AS, Polisi menerapkan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai tindakan hukum atas perbuatannya. [Yud]