Data Imparsial menunjukkan ada 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada tahun 2023 lalu. Jumlah ini mencakup 29 perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, “Akan ada upaya militerisasi terhadap kehidupan sipil jika revisi UU TNI ini disahkan,” karena di situlah jantungnya.
“Niat Presiden Prabowo untuk menggunakan personil TNI aktif dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainnya akan berjalan mulus jika revisi UU TNI ini jalan,” tegasnya.
Lebih jauh Imparsial tidak menyetujui pembahasan revisi UU TNI yang terkait penghapusan larangan berbisnis TNI, yang menurutnya akan mengembalikan para elit TNI ke dunia bisnis era Orde Baru.
Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason mengatakan kebutuhan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut, salah satunya karena melihat jaringan yang dimiliki TNI sampai ke bawah, mulai dari komando rayon militer (koramil) hingga bintara pembina desa (babinsa). Dalam beberapa kejadian, ujarnya, seperti pandemi COVID-19, program vaksinasi dan pemberian bantuan baru efektif setelah melibatkan personil TNI. Namun ia menyadari perlunya seleksi kompetensi bagi perwira TNI yang akan memegang jabatan sipil, bukan hanya kedekatan politik.
Di Bawah Kendali Sipil, Peran Militer AS Terbatas






