Berpotensi Kembalikan Dwifungsi TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pembahasan Revisi UU TNI

  • Whatsapp
Pasukan khusus militer Indonesia berbaris selama parade di Denpasar, Bali (foto: dok).

Sejumlah organisasi hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI karena menilai hal ini akan merusak demokrasi.

DPR dalam waktu dekat berencana untuk membahas revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI setelah Prabowo Subianto mengimkan surat kepada DPR berisi seruan untuk merevisi aturan hukum itu. Dalam draft yang diperoleh oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan ada beberapa masalah krusial dalam undang-undang yang akan direvisi itu, terutama soal rencana untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) – salah satu organisasi yang tergabung dalam koalisi – menilai ada usulan-usulan perubahan yang bermasalah dalam revisi itu, antara lain soal usulan perluasan jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit aktif , yang dapat mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Hal ini tampak dalam usulan perubahan pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang mengusulkan penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penambahan frasa tersebut dinilai sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Dimas mengatakan penambahan frasa itu akan membuka peluang interpretasi yang lebih luas sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga lain di luar yang diatur sebelumnya. Hal ini beresiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan dan dapat mengarah pada dominasi militer di ranah birokrasi sipil.

Berdasarkan Undang-Undang tentang TNI saat ini, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Untuk menjabat di kementerian/lembaga itu, pimpinan kementerian/lembaga terkait harus mengajukan permintaan resmi terlebih dahulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *