Menindaklanjuti laporan itu, Polres Pasuruan Kota melalui Unit Reskrim Polsek Purworejo segera melakukan penyelidikan.
Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono mengatakan dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui terduga pelaku adalah NC (50), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pompa air di 6 lokasi berbeda, meliputi sejumlah masjid dan musholla di wilayah Kota Pasuruan.
“Sudah kami periksa dan saat ini kami tahan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,”ujar Kompol Muljono,Selasa (14/10).
Dari hasil ungkap tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa surat kendaraan dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi.








