Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

  • Whatsapp

Ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar),” kata AKBP Rezi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kini berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *