Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

  • Whatsapp

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun dengan denda Rp. 50 juta,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *