Baswalu Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024

  • Whatsapp
Seorang pendukung calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berpose saat melakukan simulasi pemungutan suara dalam kampanye yang diselenggarakan oleh relawan pemuda di Jakarta pada 8 Februari 2024. (Foto: AFP)

Selain itu, ada juga 14 Indikator TPS Rawan yang banyak terjadi, di antaranya 8.099 TPS mengalami kendala aliran listrik di lokasi TPS; 4.862 TPS terletak dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih; dan 4.211 TPS sulit dijangkau.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara berlangsung lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilu yang demokratis.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkap Totok.

Selain itu, katanya, Bawaslu juga akan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tuturnya.
FILE - Pekerja mengantarkan kotak suara ke desa-desa terpencil di Yalimo, Provinsi Papua pada 2019. (Foto: Courtesy/Komisi Pemilihan Umum/AFP)
FILE – Pekerja mengantarkan kotak suara ke desa-desa terpencil di Yalimo, Provinsi Papua pada 2019. (Foto: Courtesy/Komisi Pemilihan Umum/AFP)

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Rahmat pun menyoroti TPS yang tempatnya berdekatan dengan markas tim pemenangan peserta pemilu yang jumlahnya mencapai 21.947 TPS. Menurutnya, jika sebuah TPS berdekatan dengan tempat tim pemenangan salah satu paslon maka hal itu berpotensi terjadinya ajakan atau mobilisasi massa yang mengganggu jalannya proses pemungutan suara.

“Tapi apakah dilarang? Tidak. Tapi dianjurkan lebih baik jauh dari rumah tim pemenangan dan lain-lain, tapi kalaupun sudah demikian maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan juga pemantau, juga masyarakat agar menjaga kondusifitas dan juga (mencegah terjadinya) pelanggaran, adanya mobilisasi dan lain-lain,” jelasnya.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ihsan Maulana, menuturkan sebenarnya kerawanan di TPS ini sudah terjadi di pemilu-pemilu sebelumnya. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah permasalahan kerawanan tersebut sudah dimitigasi dengan baik atau tidak oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *