“Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan prasarana pertanian, termasuk pasokan air irigasi. Karena program ini menggunakan dana APBN TA 2026, alokasi dan pemanfaatannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkap Gani.
Dari hasil pemantauan lapangan, infrastruktur Irpom telah terbangun dan beroperasi di sejumlah titik strategis Kecamatan Pontang. Keberadaan fasilitas ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP), tetapi juga secara bertahap mendorong taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi para petani secara berkesinambungan. [KJ]








