Ia menambahkan bahwa orang yang menyebarkan berita hoax ini kemungkinan merasa frustrasi karena elektabilitas calon yang didukungnya tidak mengalami kenaikan. “Mungkin mereka sudah putus asa karena survei calon mereka tidak naik sesuai harapan,” tambahnya.
Askari juga mengingatkan bahwa tindakan penyebaran hoax ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menyebarkan berita hoax dapat dijerat UU ITE, sesuai Pasal 27A jo Pasal 28 Ayat 3 dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008,” tegasnya.








