Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian bersifat netral. Polisi, kata dia, hanya bertugas menjaga ketertiban dan memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Polri hadir sebagai penengah, tidak berpihak pada siapapun. Harapan kami, pembongkaran ini berlangsung tertib tanpa menimbulkan keresahan masyarakat,” ujarnya.
Pembongkaran cungkup dilakukan berdasarkan sejumlah keputusan, termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngujungrejo yang meminta penyelesaian permasalahan makam kepada kepala desa.








