Warga Perumahan Bumi Cabean Asri menyambut baik langkah normalisasi yang dilakukan pemerintah. Salah satu warga menyebutkan bahwa Sungai Kedungpeluk yang berada di samping perumahannya kerap meluap saat hujan deras, menyebabkan genangan air hingga 40 cm yang bisa bertahan selama seminggu.
“Bagus ada pengerukan sungai. Sungai ini jadi titik kumpul air dari atas, sering tersumbat enceng gondok. Harapan kami, kalaupun banjir masih terjadi, bisa cepat surut dan tidak mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.
Langkah antisipatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan urusan kebencanaan dan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa normalisasi sungai merupakan bagian dari pengendalian daya rusak air yang wajib dilakukan secara berkala.
Dengan sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan BBWS Brantas, diharapkan Sidoarjo dapat menghadapi musim penghujan dengan lebih siap, mengurangi risiko banjir, dan menjaga kenyamanan serta keselamatan warga. [Swd]








