LAMONGAN ( MD ) – Adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) pasir yang diduga illegal, berada di kelurahan Banaran kecamatan Babat kabupaten Lamongan, tepatnya dibawah jembatan lama (Jembatan Cincim) yang letaknya di perbatasan antara wilayah kabupaten Lamongan dengan kabupaten Bojonegoro lepas dari pantauan APH (Aparat Penegak Hukum).
Tak hanya beraktivitas yang diduga secara illegal, dampak dari aktivitas tersebut adalah rumah warga sekitar tambang pasir yang retak, bahkan akses jalan yang mudah Rusak karena getaran dari dump truck yang lewat hingga tengah hari.
IM, salah satu warga terdampak aktivitas pertambangan, saat dikonfirmasi awak media dirumahnya, ia sembari menunjukkan rumahnya yang retak karena aktivitas tambang pasir, berkata, “Ya ini Mas, rumah saya retak semua gara-gara aktivitas tambang pasir, mulai pagi buta sudah beraktivitas, dan sampai malam masih beraktivitas, kemarin saya tegur untuk tidak beraktivitas sampai malam, karena sangat mengganggu keluarga saya, tidak bisa beristirahat dengan tenang karena suara bising mesin tambang pasir, tapi sekarang malah diulangi lagi beraktivitas sampai malam,” ungkapnya







