“Kami ingin menyampaikan pesan pentingnya tertib berlalu lintas dengan cara yang lebih humanis dan ramah, agar masyarakat merasa dihargai dan semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar AKP Ade Andini, Rabu (16/10).
Sepuluh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024 meliputi pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara yang melawan arus, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, kendaraan barang yang mengangkut orang atau tidak sesuai peruntukannya, penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa spion atau pelat nomor, melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah umur juga menjadi fokus utama dalam operasi ini.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres Magetan Polda Jatim mengutamakan langkah preemtif dan preventif untuk mengedukasi serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.
Meski demikian, AKP Ade Andini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilaksanakan, baik melalui penindakan elektronik (ETLE) maupun secara manual dengan sistem hunting.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang edukatif dan persuasif, namun bagi pelanggaran yang membahayakan, penindakan tegas akan dilakukan,” tambahnya.








