LAMONGAN | DN – Nikah itu juga bernilai Ibadah kepada Allah SWT. Kata Nabi : “Barang siapa yang telah melangsungkan pernikahan, berarti telah menjalankan dengan sempurna separoh ajaran agama ini. Namun Jika kita berbicara soal perkawinan hukumnya menjadi wajib apabila seseorang dilihat dari segi biaya hidup sudah mencukupi dan dari segi jasmaninya sudah mendesak untuk kawin, maka wajiblah baginya untuk kawin.
Dalam masalah ini sangatlah menjadi persoalan jika untuk menjalankan ibadah saja masyarakat harus kena pungutan liar (pungli) seperti yang dialami masyarakat yang berada di wilayak Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamonga dalam urusan nikah.
Sesuai informasi masyarakat yang masuk pada tim media menceritakan, jika dalam melaksanakan pernikahan di kantor KUA mereka harus membayar biaya sebesar 900 ribu rupiah sedangkan untuk pernikahan di luar kantor KAU dan Jam kerja dengan arti kita memanggil kerumah maka harus membaya 1 juta lebih, itu diluar bensin.
Merujuk pada permasalahan ini tim media mendatangi Kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Bluluk Abd. Rohim, untuk minta penjelasan terkait adanya dugaan pungli yang terjadi pada institusi yang menjadi tanggung jawabnya.







