LAMONGAN | DN – Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Nashrul Ummah Lamongan memberikan klarifikasi resmi terkait proses penanganan medis Teguh Eka Manto, warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, yang meninggal dunia pada Senin (7/9/2026) pukul 16.00 WIB. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh alur tindakan medis dan penjaminan BPJS Kesehatan pasien telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Langkah ini diambil guna merespons dugaan pihak keluarga yang menilai adanya keterlambatan penanganan akibat prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kabid Pelayanan sekaligus Kepala IGD RSI Nashrul Ummah, dr. Indah Muhmatul Lailah, membantah anggapan bahwa pihak rumah sakit menolak atau melalaikan pasien. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan telah mematuhi regulasi penjaminan kesehatan yang berlaku.
“Dari awal pasien kami pindahkan ke Klinik Sartika hingga meninggal dunia di HCU, status BPJS Kesehatan pasien aktif 100 persen dan seluruh penanganan berjalan sesuai prosedur rujukan BPJS,” ujar dr. Indah.
dr. Indah merinci kronologi penanganan medis almarhum yang melalui tahapan rujukan berjenjang:








