LAMONGAN | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan meringkus Sugianto bin (Alm) Wardi, seorang nelayan yang nekat menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita puluhan paket barang haram yang siap didistribusikan.
Penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat pesisir yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan pemukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melancarkan penyergapan di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar:








