TUBAN | DN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyerahkan dana hasil pemulihan aset (asset recovery) sebesar Rp1.276.840.000 kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Langkah hukum ini menyusul rampungnya penanganan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses penyerahan uang sitaan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Ujang Sutisna, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di Aula Kejari Tuban, Rabu (2/9/2026). Momen pengembalian aset daerah ini terasa spesial karena bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI, serta disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Plt. Kepala BPKPAD, Plt. Inspektur Inspektorat, dan Direktur PT RSM.
Kajari Tuban, Ujang Sutisna, menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara demi mendukung efektivitas pembangunan daerah.
“Proses hukum perkara PT RSM telah selesai dan inkrah. Tugas kami berikutnya adalah mengembalikan hak-hak negara agar dapat difungsikan kembali oleh pemerintah daerah. Ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi agar senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ujar Ujang.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras jajaran adhyaksa dalam mengawal penegakan hukum hingga berhasil menyelamatkan keuangan daerah.
Pria yang akrab disapa Mas Lindra tersebut memastikan seluruh dana pemulihan aset senilai Rp1,27 miliar tersebut langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Tuban untuk dialokasikan pada program-program prioritas masyarakat.
“Uang ini langsung masuk ke Kas Daerah. Fokus kami adalah memanfaatkannya untuk program yang menyentuh masyarakat langsung, termasuk percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Mas Lindra.
Ia menambahkan, momentum penyerahan aset ini memperkuat sinergi antara Pemkab Tuban dan Forkopimda dalam mewujudkan prinsip zero corruption di seluruh lini pemerintahan daerah dan BUMD. [J2]








