43LAMONGAN | DN – Upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal terus digencarkan di wilayah Kabupaten Lamongan. Tim gabungan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik berhasil mengamankan 6.776 batang rokok ilegal dari hasil operasi penertiban di empat kecamatan.
Operasi penindakan yang digelar sejak Rabu (26/8/2026) tersebut menyasar sejumlah toko retail dan penyedia barang di Kecamatan Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dari empat lokasi sasaran, Kecamatan Kedungpring menjadi penyumbang barang bukti terbanyak dengan total 3.700 batang, disusul Kecamatan Sukodadi sebanyak 2.652 batang, dan Kecamatan Kalitengah sebanyak 424 batang. Adapun di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kasatpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa seluruh produk yang disita terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan dan cukai. Modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan cukup bervariasi.
“Rokok yang diamankan meliputi rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pemakaian pita bekas, hingga penggunaan pita cukai yang salah peruntukan,” ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Seluruh barang bukti hasil sitaan saat ini telah diserahkan dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi penegakan hukum ini turut melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Edwin menegaskan, penindakan terpadu ini merupakan bentuk nyata komitmen pemda dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Langkah tegas ini diambil guna memproteksi penerimaan negara serta menciptakan iklim iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri tembakau yang taat aturan di Kabupaten Lamongan. [J2]







