PEMALANG | DN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “infaq” mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban penarikan uang yang ditengarai menabrak regulasi pendidikan nasional.
Berdasarkan penelusuran media ini, para siswa diminta menyetor uang sebesar Rp5.000 setiap hari Jumat. Pengumpulan dana dilakukan melalui perwakilan murid sebelum diserahkan kepada wali kelas dengan alasan pembelian kipas angin dan pemeliharaan ruang kelas.
“Kami merasa keberatan karena penarikan ini terkesan wajib. Jika anak tidak bayar, justru ditegur oleh wali kelas. Padahal sekolah kan sudah mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2026).
Keresahan wali murid kian memuncak lantaran penarikan dana tersebut tidak disertai transparansi maupun surat rincian resmi dari pihak sekolah dan Komite Sekolah. Informasi penarikan hanya disebar secara sepihak melalui grup WhatsApp orang tua siswa. “Harusnya ada pertanggungjawaban yang jelas. Berapa total uang masuk, berapa harga barangnya, dan ke mana sisa dananya. Ini sama sekali tidak ada laporan,” tegasnya.
Menanggapi gejolak tersebut, pihak sekolah melalui salah seorang wali kelas membantah adanya unsur intimidasi atau pemaksaan. Ia mengklaim penarikan dana murni hasil kesepakatan sukarela orang tua murid lantaran fasilitas pendingin ruangan yang terbatas. “Itu bukan pungli, melainkan kesepakatan saat rapat wali murid. Suasana kelas memang panas dan fasilitas kipas angin belum mencukupi. Kami hanya memfasilitasi dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menyumbang,” dalihnya.
Kendati demikian, klaim “kesepakatan sukarela” tersebut mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Pemalang. Ketua LSM Harimau Pemalang, Edi Suprayogi, menegaskan bahwa penarikan dana dalam bentuk apa pun yang bersifat mengikat dan memiliki nominal tetap di sekolah dasar negeri merupakan tindakan melanggar hukum.
“Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dasar negeri dilarang keras melakukan pungutan biaya operasional kepada peserta didik atau orang tua/walinya dalam bentuk apa pun,” tegas Edi.
Edi menambahkan, praktik pungutan tidak sah yang melibatkan penyelenggara negara atau tenaga pendidik berpotensi menyeret pihak sekolah ke ranah pidana. “Apabila terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan ini dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Kami akan turun langsung melakukan klarifikasi dan mengusut tuntas,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli di SDN 01 Kebondalem. Wali murid berharap pihak dinas segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di dunia pendidikan Pemalang. [SIS]








