Modus Keliling Pasar Ngawi: Pura-Pura Beli Barang, Emak-Emak Gondol Belasan Juta Rupiah

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Pelarian DM (42), seorang emak-emak asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, usai menggasak uang tunai Rp18 juta milik pedagang kelontong di Pasar Ngrambe, Kabupaten Ngawi, akhirnya terhenti. Terduga pelaku yang dikenal lihai mengalihkan perhatian korbannya tersebut berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Ngawi di kawasan Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026) malam.

Aksi kejahatan yang dilakukan DM sejatinya terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu. Saat itu, pelaku menyambangi toko kelontong milik korban di Pasar Ngrambe dengan berpura-pura menjadi pembeli. Guna mengelabuhi korban, pelaku memesan barang belanjaan dalam jumlah banyak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Begitu korban sibuk menyiapkan barang yang dipesan, pelaku berdalih hendak keluar sebentar untuk menemui suaminya. Namun, di saat korban lengah, DM dengan cepat mengembat tas milik pedagang yang berisi uang tunai senilai Rp18 juta lalu kabur dari lokasi. Korban sempat berupaya mengejar, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri hingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngrambe.

Dari hasil perburuan dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengendus keberadaan DM di wilayah Bojonegoro hingga berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta bahwa aksi nekat tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. DM bernyanyi bahwa dirinya juga pernah melancarkan aksi dengan modus serupa di kawasan Kecamatan Widodaren, Ngawi, dan sukses mengondol uang tunai sebesar Rp5 juta.

Mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Ngawi.

“Polres Ngawi akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga, khususnya para pedagang, untuk selalu waspada dan tidak mudah lengah terhadap pengunjung atau pembeli yang belum dikenal,” tegas AKP Pras Ardinata saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).

AKP Pras menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengklaim nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Meski begitu, penyidik tidak lantas percaya dan masih melakukan pendalaman untuk mengusut potensi keterlibatan pelaku pada kasus pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *