LAMONGAN | DN – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan berujung riuh. Ratusan warga memadati halaman Balai Desa Brengkok pada Rabu (12/8/2026) untuk menyuarakan protes atas dugaan penarikan biaya tidak wajar dalam proses sertifikasi tanah.
Program strategis nasional yang dirancang pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum pertanahan secara murah dan mudah itu disinyalir justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Tak tanggung-tanggung, warga mengaku dibebani penarikan biaya berkisar dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum warga Desa Brengkok, Nur Aziz, S.H., S.I.P., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut dijalankan melalui modus pembuatan surat jual beli atau surat hibah baru. Bahkan, warga yang sudah mengantongi bukti kepemilikan sah tetap diharuskan membayar biaya tambahan jika dokumen mereka belum mencantumkan Nomor C Desa dan persil.
“Modusnya, warga dibuatkan surat jual beli atau hibah baru dengan biaya yang sangat tidak wajar, mulai dari jutaan sampai puluhan juta rupiah,” ujar Nur Aziz saat mendampingi aksi warga di Balai Desa Brengkok, Rabu (12/8/2026).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Nur Aziz—yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen—menegaskan bahwa prosedur itu menabrak Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Menurut aturan tersebut, apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap, penyelesaiannya cukup menggunakan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan atau penguasaan fisik bidang tanah dengan iktikad baik. Filosofi utama PTSL adalah memangkas beban biaya masyarakat, bukan menuntut penerbitan dokumen baru yang berbiaya tinggi.
Imbas dari persoalan ini, massa mengarahkan tuntutannya secara langsung kepada Kepala Desa Brengkok, Nuriyadi. Warga menuntut transparansi penuh dan mendesak Nuriyadi mengundurkan diri dari jabatannya apabila dugaan pungli tersebut terbukti. Selain itu, warga menegaskan komitmennya untuk mengawal laporan resmi terkait indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang ini ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tuduhan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak warga dan kuasa hukum. Berdasarkan prinsip asas praduga tak bersalah dan cover both sides, tim redaksi terus berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Brengkok maupun instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi. [NH]








