JOMBANG | DN – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Jombang tak sepenuhnya berjalan mulus. Sebanyak 13 petugas lapangan dilaporkan mengundurkan diri di tengah tahapan pendataan akibat tidak sanggup menahan beban kerja target harian hingga adanya tawaran pekerjaan lain.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang, Mouna Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa dari total belasan petugas yang mengundurkan diri tersebut, terdapat dua kategori penanganan. Sebanyak lima orang memilih mundur seusai mengikuti pelatihan awal, sementara delapan orang sisanya mundur saat proses pendataan sudah berjalan di lapangan.
“Total ada 13 petugas yang mengundurkan diri. Lima orang mundur setelah pelatihan sebelum sempat turun ke lapangan, sedangkan delapan orang lainnya mundur ketika penugasan lapangan sedang berlangsung,” ujar Mouna dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Mouna menjelaskan, dinamika di lapangan menjadi faktor utama yang memicu keputusan mundur para petugas. Selain keharusan turun ke lapangan setiap hari, BPS menetapkan target minimal pendataan sebanyak 12 responden per hari untuk setiap petugas.
Bahkan, beban tersebut dapat melonjak jika hasil evaluasi menunjukkan progres pendataan daerah yang masih tertinggal.
“Jika progres kita dinilai masih rendah, target harian terpaksa dinaikkan, bisa menjadi 17 hingga 20 responden per hari. Langkah ini diambil agar ketepatan waktu di Jombang sejalan dengan daerah lain,” tegas Mouna.
Tekanan target harian tersebut kian diperberat dengan adanya penolakan dari sebagian elemen masyarakat saat didatangi. Padahal, sebelum terjun ke lapangan, seluruh petugas telah dibekali pelatihan intensif mengenai konsep pendataan, pemahaman definisi operasional, hingga teknik komunikasi dalam menghadapi berbagai karakter responden.
Selain faktor beban kerja dan resistensi warga, beberapa petugas mundur karena mendapatkan tawaran pekerjaan permanen di tempat lain. Salah satunya diterima menjabat sebagai Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Mouna, BPS sejak awal mensyaratkan pencari kerja yang penuh waktu (tidak terikat pekerjaan lain) karena padatnya jadwal pendataan SE 2026.
“Sistem kerja SE 2026 mewajibkan petugas berada di lapangan setiap hari. Jika mereka memiliki pekerjaan sampingan atau terikat di tempat lain, pencapaian target dipastikan terganggu,” terangnya.
BPS Jombang menegaskan adanya konsekuensi finansial bagi petugas yang memutuskan mundur secara sepihak setelah menerima fasilitas pelatihan. Petugas yang mengundurkan diri pasca-diklat diwajibkan mengembalikan seluruh biaya operasional pelatihan yang telah dikucurkan oleh negara.
Nilai ganti rugi yang harus dikembalikan bervariasi antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,1 juta per orang, sesuai dengan hak uang saku dan fasilitas yang telah mereka terima selama tiga hari masa pelatihan.
“Pelatihan itu menggunakan dana negara dan mereka dibayar selama tiga hari kegiatan. Karena tidak menuntaskan kewajiban turun ke lapangan, uang pelatihan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara,” tegas Mouna.
Meski diterpa gelombang pengunduran diri, BPS Jombang memastikan operasional pendataan tidak terganggu. Seluruh posisi yang kosong telah diisi oleh petugas cadangan guna menjaga kesinambungan kerja dari total 1.200 tenaga pendata yang dikerahkan.
Saat ini, BPS Jombang mencatat progres pendataan SE 2026 telah mencapai 92 persen dari total target sekitar 635 ribu sasaran usaha dan rumah tangga. Tahapan pendataan lapangan utama ditargetkan rampung pada 16 Agustus 2026.
Selanjutnya, BPS akan melanjutkan ke tahapan sweeping, pembenahan data, serta kunjungan ulang (re-visit) terhadap responden yang sempat menolak hingga akhir Agustus 2026. [STS]







