LAMONGAN | DN — Gelombang perceraian di Kabupaten Lamongan terus didominasi oleh permohonan yang diajukan pihak istri (cerai gugat). Selain impitan finansial konvensional, gesekan rumah tangga kini kian dipertajam oleh tingginya intensitas penggunaan media sosial serta lonjakan ekspektasi gaya hidup.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Lamongan, tren cerai gugat mendominasi secara signifikan dibanding cerai talak yang diajukan suami. Sepanjang tahun 2025, dari total 2.902 perkara yang diputus, sebanyak 2.219 di antaranya merupakan cerai gugat. Tren tersebut berlanjut hingga Juli 2026, dengan 1.294 dari 1.683 perkara diprakarsai oleh pihak istri.
Panitera PA Lamongan, Mazir, menjelaskan bahwa penetrasi media sosial kerap mengubah dinamika ekonomi biasa menjadi konflik terbuka. Kebiasaan membandingkan kehidupan pribadi dengan unggahan orang lain menjadi pemicu awal timbulnya ketidakpuasan.
“Interaksi media sosial yang tidak terbatasi memicu ruang curhat, hingga akhirnya timbul kebiasaan membanding-bandingkan—termasuk penghasilan suami sendiri dengan orang lain. Dari sana timbul ketidakpuasan dan percekcokan,” ujar Mazir, Selasa (11/8/2026).
Mazir menyayangkan platform digital yang sering kali membuka jalan hadirnya pihak ketiga. Aktivitas komunikasi lama, seperti ajang reuni, kerap menjadi pintu masuk perselingkuhan yang memicu keretakan fatal.
Peta Penyebab Keretakan Rumah Tangga








