Tingkatkan Akuntabilitas, Subditwal dan PJR Gunakan Bodycam Merekam Interaksi Pengendara

  • Whatsapp

JAKARTA | DN – Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subditwal dan PJR) Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri resmi mengoperasikan kamera dada atau body-worn camera (bodycam) bagi personel di lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum lalu lintas.

Perangkat bodycam tersebut berfungsi merekam secara langsung visual dan audio selama interaksi antara petugas dan pengguna jalan. Dengan dokumentasi digital yang objektif, seluruh proses penindakan lalu lintas di lapangan dipastikan memiliki bukti yang akurat dan terukur.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam merawat budaya tertib berlalu lintas serta mentransformasi pelayanan kepada masyarakat.

“Pengoperasian bodycam menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional dan berbasis teknologi. Selain ETLE, kini setiap tindakan petugas di lapangan dapat didukung dengan rekaman digital yang objektif sehingga semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ruben, Senin (27/7).

Pemanfaatan bodycam ini difungsikan pula sebagai instrumen pengawasan internal Polri. Kehadiran teknologi rekaman portabel tersebut diharapkan mampu mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk pelanggaran prosedur lainnya oleh personel saat bertugas.

Secara sistem, pengoperasian bodycam memperkuat integrasi penegakan hukum digital yang selama ini digerakkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui kombinasi teknologi ini, Korlantas Polri terus berupaya menghadirkan layanan penegakan hukum yang transparan, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan jalan raya demi menguatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. [AH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *