Fasilitas Umum Diabaikan: Parkir Liar SPPG Pemalang Paksa Pejalan Kaki Bertaruh Nyawa di Aspal

  • Whatsapp

PEMALANG | MDN – Fasilitas umum bagi pejalan kaki di Jalan Jenderal Sudirman Timur, tepatnya di area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wanarejan Utara, Kabupaten Pemalang, kini beralih fungsi. Trotoar di kawasan tersebut disinyalir telah berubah menjadi lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat milik karyawan instansi tersebut. Keresahan pun mulai mencuat dari warga dan pengguna jalan yang melintas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan sepeda motor serta mobil operasional terparkir rapi di atas trotoar sepanjang kurang lebih 10 meter. Akibatnya, akses yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sama sekali tidak dapat digunakan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Warga setempat mengungkapkan bahwa pemandangan tersebut mulai terjadi semenjak dioperasikannya SPPG Wanarejan Utara. Kondisi ini memaksa para pejalan kaki untuk turun dan berjalan di bahu jalan aspal, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan mereka dari arus lalu lintas yang kencang.

“SPPG itu sebenarnya program yang sangat bagus untuk pemenuhan gizi anak sekolah. Namun, jangan sampai fasilitas umum dikorbankan. Seharusnya pihak pengelola sebelum mengoperasikan gedung memikirkan terlebih dahulu ketersediaan lahan parkir yang layak,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/7/2026).

Merespons keluhan warga tersebut, tim media mencoba mendatangi kantor SPPG Wanarejan Utara guna melakukan konfirmasi. Kendati demikian, Kepala SPPG belum dapat ditemui.

“Kepala SPPG sedang keluar kantor,” ucap salah seorang petugas yang berjaga di lokasi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang saat dimintai penjelasan terkait persoalan ini memberikan tanggapan singkat. Pihaknya mengaku belum mengetahui regulasi parkir di titik tersebut dan menyebut bahwa pengelolaan trotoar berada di bawah kewenangan dinas lain.

“Kami tidak tahu mengenai hal tersebut. Karena terkait (infrastruktur) trotoar itu bukan kewenangan Dishub, melainkan kewenangan Dinas PU,” jelas Kepala Dishub Pemalang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), regulasi secara tegas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Pada prinsipnya, trotoar dilarang keras digunakan untuk lahan parkir atau aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsinya.

Masyarakat berharap dinas terkait bersama pihak SPPG segera bersinergi mencari solusi konkret, salah satunya dengan menyediakan kantong parkir khusus. Langkah ini dinilai penting agar program pemenuhan gizi dapat berjalan sukses tanpa harus merampas hak kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPPG Wanarejan Utara belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait pemanfaatan fasilitas trotoar yang dijadikan lahan parkir operasional mereka. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *