• Whatsapp

PEMALANG | DN – Pemerintah Kecamatan Bodeh secara resmi memulai tahapan krusial menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Langkah awal ini ditandai dengan diselenggarakannya sosialisasi sekaligus pembentukan dan pelantikan Panitia Pilkades Desa Babakan di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, pada Senin malam (13/07/2026).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimcam Bodeh, Kepala Desa Babakan Kustoni BR, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suroso, jajaran tokoh masyarakat setempat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam prosesi tersebut, dilakukan pengambilan sumpah dan janji kepada 10 orang anggota panitia terpilih yang akan memikul tanggung jawab penuh menyelenggarakan seluruh tahapan pesta demokrasi di Desa Babakan. Pelaksanaan Pilkades serentak ini direncanakan berlangsung pada Minggu Wage, 8 November 2026 mendatang.

Camat Bodeh, Harinto, dalam sambutannya memberikan penekanan dan peringatan keras terkait pentingnya menjaga asas netralitas serta profesionalisme sepanjang tahapan pemilihan berlangsung. Menurutnya, integritas mutlak berada di tangan panitia untuk menjamin terciptanya iklim demokrasi yang jujur, adil, dan kondusif.

“Jika masih ada yang merasa keberatan atau tidak mampu menjaga netralitas, saya minta saat ini juga untuk mengundurkan diri, meskipun sumpah dan janji baru saja diucapkan,” tegas Harinto dengan nada lugas di hadapan para panitia yang baru saja dilantik.

Harinto menambahkan, ketegasan ini diperlukan demi mengantisipasi potensi gesekan horizontal serta menjamin seluruh proses demokrasi tingkat desa di wilayahnya berjalan mulus tanpa ada indikasi keberpihakan dari pihak penyelenggara.

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Hasan Basri, memaparkan regulasi teknis yang mengatur jalannya pemilihan. Hasan menjelaskan bahwa kepanitiaan di tingkat desa terdiri atas 10 orang panitia teknis dan dibantu oleh 3 orang tim pengawas.

Terkait regulasi pengawasan, Hasan memberikan catatan khusus bahwa posisi Ketua BPD secara aturan dilarang keras untuk merangkap jabatan sebagai anggota tim pengawas Pilkades. Kendati demikian, aturan tersebut masih memperbolehkan anggota BPD biasa untuk mengisi formasi pengawas.

“Sesuai ketentuan, panitia teknis berjumlah sepuluh orang, sedangkan tim pengawas dibatasi tiga orang. Ketua BPD dilarang menjadi pengawas, tetapi untuk anggota BPD lainnya diperbolehkan,” jelas Hasan.

Lebih lanjut, Hasan mengonfirmasi bahwa perhelatan Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Pemalang akan diikuti oleh 173 desa yang menggelar pemungutan suara secara serentak pada hari yang sama, termasuk di dalamnya 15 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Bodeh.

Mengenai hak pilih, aturan menetapkan batas usia minimal pemilih adalah 17 tahun. Namun, terdapat pengecualian bagi warga yang belum genap berusia 17 tahun tetapi sudah menikah secara sah secara administratif kenegaraan; mereka tetap berhak menyalurkan suaranya.

Pemerintah Kecamatan Bodeh berharap melalui penguatan sosialisasi sejak dini, seluruh elemen pelaksana dapat memahami porsi tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing demi meminimalisasi kekeliruan administratif maupun konflik di lapangan.

Sebagai informasi, struktur inti Panitia Pilkades Babakan 2026 yang dilantik meliputi: Muhamad Subhan (Ketua), Ulil Azmi (Wakil Ketua), Samhudi (Sekretaris), dan Puput Margalena (Bendahara). Divisi teknis diisi oleh Wibowo Oktiyanto (Seksi Pendaftaran Calon), Ricky Haryanto (Seksi Pendaftaran Pemilih), Rima Setyowati (Seksi Pemungutan Suara), Witanto (Seksi Logistik & Perlengkapan), Turjaun (Seksi Keamanan), serta Harningsih (Seksi Konsumsi). [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *