TARAKAN | DN – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke RSUD dr. Jusuf SK, Kamis (9/7/26), mengungkap fakta memprihatinkan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama tersebut. Dewan menemukan adanya praktik penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang dinilai membahayakan nyawa.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima laporan warga yang mengaku ditolak sebanyak dua kali saat berada dalam kondisi kritis.
“Pasien tersebut menghubungi saya dan mengirimkan bukti video. Saya pastikan, benar mereka ditolak di IGD. Birokrasi seharusnya tidak boleh berdiri di atas nyawa manusia,” tegas Dino di hadapan jajaran manajemen RSUD dr. Jusuf SK.
Menurut politisi Partai Hanura ini, hak sehat warga negara dijamin oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa dalam situasi darurat, prinsip utama yang harus dikedepankan adalah keselamatan nyawa, bukan sekadar administrasi.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan pelayanan kesehatan diungkap secara blak-blakan. Dino menyoroti ketatnya regulasi sepihak dari pihak BPJS Kesehatan yang dinilai menjadi “bom waktu” bagi sistem pelayanan kesehatan daerah. Masalah klasik terkait perbedaan interpretasi status gawat darurat antara dokter penanggung jawab dan verifikator BPJS menjadi pemicu utama.
“BPJS sering membuat aturan sendiri. Status yang menurut tenaga medis sudah darurat, seringkali dianggap tidak darurat oleh BPJS. Akibatnya, klaim biaya rumah sakit tidak dibayar. Ini adalah bom waktu yang mengacaukan pelayanan di tingkat rumah sakit,” jelas Dino.
Menanggapi kritik tersebut, Kabid Pelayanan Medik RSUD dr. Jusuf SK, dr. Ronaldo Jan Palenteng, Sp.AN, mengakui bahwa tenaga medis berada dalam posisi dilematis. Ia mencontohkan kebijakan indikator skala nyeri (Visual Analogue Scale/VAS). Jika skala nyeri pasien berada di bawah angka 5 menurut standar BPJS, maka biaya penanganan tidak ditanggung.
Pihak RSUD mengaku telah mengusulkan agar ada petugas BPJS yang siaga 24 jam di IGD untuk melakukan verifikasi langsung, namun usulan tersebut belum membuahkan hasil.
“Jangankan menempatkan petugas, nomor telepon darurat yang disediakan BPJS pun kerap tidak bisa dihubungi saat situasi kritis terjadi,” ungkap dr. Ronald dengan nada prihatin.
Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Supa’ad Hadianto, Siti Laela, dan Rahman, serta Plt. Kepala RSUD dr. Jusuf SK, dr. Budi, ini diakhiri dengan desakan agar pemerintah segera mencari solusi konkret guna memperbaiki koordinasi antara rumah sakit dan pihak penjamin agar tidak ada lagi nyawa yang terancam akibat birokrasi. [MT]








