TUBAN | DN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kini tengah menjadi sorotan tajam. Puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru berdiri di wilayah ini disinyalir masuk dalam daftar 8.617 titik bermasalah secara nasional. Indikasi tersebut menguat seiring dengan mangkraknya operasional puluhan dapur yang sedianya sudah siap berproduksi.
Kondisi ini disebut-sebut membuat sejumlah mitra usaha merugi. Mereka diduga menjadi “korban” janji manis terkait penentuan titik dapur MBG yang sempat digaungkan pada era kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Seorang pelaku program MBG yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya isu ketidakpastian tersebut. “Iya, kabarnya ada yang sudah mendapat titik, tapi belum dibangun sampai sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Satgas MBG Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, mengaku tidak memiliki kendali penuh atas data dapur di daerahnya. Ia mengaku tidak pernah menerima data yang diperbarui secara berkala dan seringkali kesulitan mendapatkan informasi dari Koordinator MBG Wilayah Tuban.
“Pertanyaan dari teman-teman media sudah saya teruskan ke koordinator wilayah, namun hingga kini belum dibalas,” jelas Rakhmat.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tuban ini menambahkan bahwa berdasarkan data terakhir yang ia pegang, terdapat sekitar 112 titik SPPG di Tuban. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa jumlah dapur yang baru dan apakah semuanya telah memenuhi standar operasional.
Menurut Rakhmat, seluruh proses mulai dari pengajuan izin pembangunan dapur hingga penentuan lokasi merupakan wewenang penuh pemerintah pusat. “Semuanya ditentukan oleh pusat, daerah hanya menjalankan instruksi,” tegasnya.
Polemik ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, yang sebelumnya mengungkap adanya ketidaksesuaian skema pembangunan dapur SPPG. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025, seharusnya prioritas pembangunan difokuskan pada wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya 8.617 titik yang ditetapkan melalui SK pimpinan BGN terdahulu dengan kriteria yang berbeda.
Dudung juga mengindikasikan adanya praktik jual beli titik SPPG. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan bahwa SK penetapan lokasi tersebut diduga dijadikan jaminan untuk mengakses pembiayaan perbankan.
Jika praktik ini benar terjadi di daerah, termasuk di Tuban, maka banyak pengusaha yang terancam terjebak dalam masalah kredit macet perbankan karena dapur yang dijanjikan sebagai sumber penghasilan tidak kunjung beroperasi. [J2]








