Polres Ngawi Sikat Pengedar Obat Keras: Residivis Kembali Diamankan, Ratusan Pil Disita

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Satresnarkoba Polres Ngawi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal. Seorang residivis berinisial BW (30), warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, kembali diringkus petugas lantaran kedapatan mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang sah.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kediamannya di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, pada Sabtu (4/7/2026). Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil Trihexyphenidyl siap edar beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Meski sebelumnya pernah berurusan dengan hukum, hal itu tidak membuat BW jera untuk kembali terjun ke bisnis barang haram tersebut.

“Pelaku ini sudah pernah diproses hukum sebelumnya dengan kasus yang sama. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya demi mencari keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar AKP Luthfi saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2026).

Ancaman Sanksi Hukum Berat

Tindakan tersangka mengedarkan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan kesehatan nasional. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika merujuk pada Pasal 436 ayat (2), setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal hingga ke akar-akarnya. Kami saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Luthfi.

Pihak Polres Ngawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *