NGAWI | DN – Guna memperkuat sistem pertahanan dan pengamanan terhadap objek vital di wilayah hukum Kabupaten Ngawi, Polres Ngawi menerima kunjungan tim supervisi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jawa Timur, Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Ngawi ini difokuskan pada evaluasi mendalam terhadap aspek operasional, kesiapan personel, serta standarisasi sarana prasarana pengamanan. Tim yang dipimpin oleh Kabagbinops Ditpamobvit Polda Jatim, AKBP Marsono, S.Pd., S.H., M.H., melakukan audit komprehensif terhadap seluruh elemen pendukung pengamanan.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, S.I.K., yang mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Supervisi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya kami untuk memetakan dan menutup celah kerawanan di objek vital. Kami ingin memastikan personel tidak hanya profesional, tetapi juga responsif terhadap potensi gangguan keamanan,” tegas Kompol Rizki.
Pemeriksaan mencakup detail peralatan teknis seperti operasional security door, metal detector, serta kondisi kesiapan kendaraan dinas yang digunakan dalam patroli maupun pengawalan objek vital.
Landasan Hukum dan Sanksi Pengamanan objek vital nasional maupun daerah bukan sekadar tugas internal kepolisian, melainkan mandat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengelola objek vital wajib memenuhi standar sistem pengamanan internal. Kegagalan dalam menjaga standar keamanan pada objek vital yang bersifat strategis dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pertanggungjawaban hukum jika terjadi kelalaian yang menyebabkan gangguan keamanan atau kerugian negara. Dalam konteks operasional internal, setiap personel yang tidak menjalankan tugas sesuai SOP dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komitmen Polres Ngawi dalam kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko gangguan kamtibmas di Ngawi, sehingga stabilitas keamanan masyarakat tetap terjaga dengan maksimal. Kegiatan supervisi berjalan dengan tertib dan lancar, menandakan kesiapan penuh jajaran Polres Ngawi dalam mengemban tugas pengamanan di lapangan. [Don]








